Heribertus menambahkan, pihaknya masih akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap TKP lain.
"Selain itu, kami juga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk percepatan pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Karena tindakannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara maksimal.
Heribertus mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Tanjungpinang, serta menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat," papar Heribertus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.