MATARAM, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi seorang warga negara (WN) Inggris berinisial JWH (38), Jumat (9/6/2023).
WNA tersebut dideportasi karena melempar puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran di sebuah vila di Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan kebakaran itu terjadi pada 8 Mei 2023.
"Kami merilis terkait adanya pendeportasian terhadap warga negara Inggris yang berinisial JWH yang akan dilakukan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui bandara Ngurah Rai," tutur Pungki Handoyo saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: 3 Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu
Pungki menerangkan, pelaku JWH diketahui melakukan pembakaran setelah dilakukan penyelidikan.
Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk dan melempar putung rokok ke arah atap vila yang terbuat dari alang-alang.
"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk berat minuman keras dan melempar putung rokok ke atap vila itu, sehingga terjadilah kebakaran," kata Pungki.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, WNA tersebut ternyata sudah menyalahi izin tinggal, atau overstay.
WNA itu telah berdamai dengan pemilik vila dengan kesepakatan ganti rugi.
"Untuk pertanggungjawabannya, pelaku dan korban sudah sepakat untuk damai, karena pelaku sudah membayar kerugian korban," kata Pungki.
Atas perbuatannya JWH dianggap melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.