SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tablet di SMPN dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi Kemendikbud RI di Kabupaten Pandeglang, Banten dituntut hukuman berbeda.
Kedua terdakwa Asep Aep Subadriwijaya dituntut 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ucu Supriatna dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
JPU Tito Diksadrapa Aditya saat membacakan amar putusan menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001.
Baca juga: Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi
"Melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Tito di hadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (6/6/2023).
Selain pidana badan, terdakwa Asep Aep juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 951 juta.
Sedangkan terdakwa Ucu Supriatna didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 684 juta.
Tito menyebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda disita.
Apabila harta benda setelah dilelang tidak mencukupi maka dipidana penjara masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun.
Dalam uraian jaksa, Asep selaku direktur CV AwiCom dan Ucu sebagai direktur PT Grand Integra Telematika sebagai penyedia tablet untuk 45 SMPN di Pandeglang tahun 2019.
Pengadaan tablet itu bantuan BOS afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI senilai Rp 8 miliar.
Alokasi anggaran pengadaan tablet untuk 3.531 siswa itu sebesar Rp 7 miliar.
Dalam perjalanannya, kedua terdakwa melakukan pengkondisian agar sekolah membeli tablet ke PT Grand Tablet milik Ucu.
Alhasil, perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1.635.969.652.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.