Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 07/06/2023, 07:27 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tablet di SMPN dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi Kemendikbud RI di Kabupaten Pandeglang, Banten dituntut hukuman berbeda.

Kedua terdakwa Asep Aep Subadriwijaya dituntut 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ucu Supriatna dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

JPU Tito Diksadrapa Aditya saat membacakan amar putusan menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi

"Melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Tito di hadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (6/6/2023).

Selain pidana badan, terdakwa Asep Aep juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 951 juta.

Sedangkan terdakwa Ucu Supriatna didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 684 juta.

Tito menyebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda disita.

Apabila harta benda setelah dilelang tidak mencukupi maka dipidana penjara masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun.

Dalam uraian jaksa, Asep  selaku direktur CV AwiCom dan Ucu sebagai direktur PT Grand Integra Telematika sebagai penyedia tablet untuk 45 SMPN di  Pandeglang tahun 2019.

Baca juga: Bermodus Dokumen Terbang, Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Pengadaan tablet itu bantuan BOS afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI senilai Rp 8 miliar.

Alokasi anggaran pengadaan tablet untuk 3.531 siswa itu sebesar Rp 7 miliar.

Dalam perjalanannya, kedua terdakwa melakukan pengkondisian agar sekolah membeli tablet ke PT Grand Tablet milik Ucu.

Alhasil, perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1.635.969.652.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pria Bermasker, Polisi: Sedang Kami Kejar

Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pria Bermasker, Polisi: Sedang Kami Kejar

Regional
Gudang Rongsok di Solo yang Terbakar Masih Keluarkan Asap Tebal, 2 Alat Berat Diterjunkan Urai Tumpukan Kayu

Gudang Rongsok di Solo yang Terbakar Masih Keluarkan Asap Tebal, 2 Alat Berat Diterjunkan Urai Tumpukan Kayu

Regional
Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Regional
Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Regional
Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Regional
111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com