LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Jebak mantan suami sebagai pengguna narkoba, seorang istri bernama Indah Wara (36) alias Iin di Kota Lubuklinggau justru ditangkap aparat Polres Lubuklinggo.
Menurut polisi, kasus itu berawal saat Indah merasa kesal diceraikan oleh suaminya, Jaka Rasman.
Lalu, Indah membuat laporan polisi yang menyebut Jaka merupakan pengguna narkoba. Ternyata sabu tersebut dibeli oleh Wara sendiri dan ditaruh di dalam tas mantan suami saat sedang mandi.
Baca juga: Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu
“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Diduga Jadi Pengendali Narkoba, 2 Napi Lapas Padang Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan
Harissandi menjelaskan, pihaknya sempat merespons laporan Wara dan menangkap Jaka di Jalan Kenanga 1, kelurahan Pasar Elit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau.
Saat pemeriksaan, polisi melakukan tes urine untuk memastikan apakah Jaka mengonsumsi narkoba atau tidak.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan hasilnya negatif,” kata Harissandi, Selasa (6/6/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.