Laporan itu bermula dari sejumlah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok Fadiyah, @fadiyahalkaff.
Dari beberapa videonya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Fadiyah membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Fadiyah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".
Dalam video ini, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.
Di dalam video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".
Pemerintah Kota Jambi kemudian melaporkan Fadiyah ke polisi lewat M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi.
Gempa mengatakan, dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena video yang dibuatnya tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.
Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.