Mendapat laporan pihak mal, polisi akhirnya melakukan profiling dan penyelidikan, sampai kemudian mengerucut pada seorang buruh di Pelabuhan Perikanan Tarakan.
"Pelaku akhirnya kami amankan di pelabuhan perikanan, yang merupakan tempatnya bekerja," kata Randya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 3.957.000, sebuah celana panjang merek Aero Smith, dan kipas angin Miyako.
Baca juga: Oknum Polres Tarakan Disebut Bekingi Usaha Kayu Ilegal, Kapolres Minta Demonstran Sebut Nama
Selain itu, sepasang sepatu hitam merek Yongki Komaladi, sepasang sandal hitam merek Eiger, satu unit ponsel silver merek Asus, dan delapan kotak amal.
Ada juga sepasang baju bola berwarna hijau merek Lievesen, sebuah tang warna hitam coklat, dan sebuah kunci motor Yamaha.
"Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidananya lima tahun penjara," kata Randya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.