TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian di Ramayana yang sempat viral di medsos pada 30 April 2023.
Pelaku pencurian adalah EF alias Pepeng (40), seorang buruh di Pelabuhan Perikanan Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika, mengungkapkan, Pepeng masuk Ramayana di malam hari, ketika tidak lagi ada aktivitas di pusat perbelanjaan tersebut.
"Dia buka rolling door sebatas lutut, melepas sandal di depan rolling door, lalu masuk ke dalam mal. Ia mencuri sejumlah barang secara random di lantai satu dan dua. Bahkan, isi kotak amal di pintu masuk pun ia ambil juga," kata Randya pada Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Potong Mortir yang Dikira Besi Tua, Pekerja Depo Sampah di Tarakan Terluka Parah akibat Ledakan
Di mal tersebut, Pepeng mengambil celana, sepatu, sandal, sampai kipas angin.
Pepeng juga merusak gembok dari delapan buah kotak amal menggunakan kunci motornya, juga memanfaatkan tang yang ia temukan di dalam mal.
Dari sejumlah kotak amal yang ia buka, Pepeng mendapatkan uang sebesar Rp 3.597.000.
Merasa sudah mendapat banyak barang curian, Pepeng akhirnya keluar dari tempat ia masuk sebelumnya.
Tanpa ia sadari, sudah ada petugas sekuriti mal yang menunggunya keluar. Para petugas sekuriti curiga melihat keberadaan sepasang sandal dan kerusakan rolling door.
"Sekuriti mal sempat menangkap pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri dan membuang sebagian barang hasil curiannya. Pelaku pun memanjat plafon dan bersembunyi di dalamnya sehingga sekuriti kehilangan jejak," ujar Randya.
Randya mengatakan, selama bersembunyi di plafon, Pepeng hanya berbaring dan menunggu waktu tepat untuk bisa keluar.
"Pelaku juga tidak makan ataupun minum selama ada di plafon. Dia memilih menahan lapar dan menjaga betul keberadaannya tidak diketahui siapa pun," imbuh dia.
Akibat pencurian tersebut, gedung Ramayana mengalami kerusakan pada pintu, kaca rak/etalase, plafon, dan atap baja ringan.
Dari data pihak mal, barang yang hilang adalah sebuah kipas angin merek Miyako, sepasang sepatu merek Yongki Komaladi, sebuah celana panjang merek Aerosmith, sebuah kantong belanja merah, dan uang kotak amal, yang belakangan diketahui sebanyak Rp 3.597.000.
Mendapat laporan pihak mal, polisi akhirnya melakukan profiling dan penyelidikan, sampai kemudian mengerucut pada seorang buruh di Pelabuhan Perikanan Tarakan.
"Pelaku akhirnya kami amankan di pelabuhan perikanan, yang merupakan tempatnya bekerja," kata Randya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 3.957.000, sebuah celana panjang merek Aero Smith, dan kipas angin Miyako.
Baca juga: Oknum Polres Tarakan Disebut Bekingi Usaha Kayu Ilegal, Kapolres Minta Demonstran Sebut Nama
Selain itu, sepasang sepatu hitam merek Yongki Komaladi, sepasang sandal hitam merek Eiger, satu unit ponsel silver merek Asus, dan delapan kotak amal.
Ada juga sepasang baju bola berwarna hijau merek Lievesen, sebuah tang warna hitam coklat, dan sebuah kunci motor Yamaha.
"Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidananya lima tahun penjara," kata Randya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.