Namun demikian, Deden mengaku masih menunggu pihak pelapor mencabut laporan.
"Untuk sementara ini kan ada pelapor. Jadi sampai saat ini belum ada melakukan pencabutan terhadap perkara ini," ucapnya.
Deden juga membuka kemungkinan soal restorative justice jika pihak keluarga korban dan keluarga terduga terjalin komunikasi yang baik.
"Misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah, Kami tidak menutup kemungkinan melakukan restorative justice sesuai denga keadilan yanh diterima oleh kedua belah pihak," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Daro, Tersangka Penculik yang Viral di Cibatu Sukabumi Itu Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.