KOMPAS.com - Seorang pria bernama Daro (32) yang dihakimi massa di Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga hendak menculik anak dinyatakan alami gangguan jiwa.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan RSUD Syamsudin SH, tersangka mengalami ganguan kejiwaan.
"Kami dari penyidik Polsek Cisaat tadi pagi melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil dari pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat psikotik," ujarnya, kepada dilansir Tribunjabar.id, Senin (05/06/2023).
Baca juga: Pria di Lampung Jadi Korban Perampokan, Pelaku Bawa Kabur Mobil Avanza dan Culik Istri Korban
Deden menjelaskan, tersangka Daro diamankan bersama seorang perempuan. Keduanya sempat dihakimi oleh warga di Cibatu, Rabu (31/05/).
Terkait kelanjutan kasus itu, Deden menjelaskan soal Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara.
Baca juga: Terekam CCTV Culik Mantan Pacarnya, Pria di Bandung Ditangkap dan Mengaku Cemburu
Namun demikian, Deden mengaku masih menunggu pihak pelapor mencabut laporan.
"Untuk sementara ini kan ada pelapor. Jadi sampai saat ini belum ada melakukan pencabutan terhadap perkara ini," ucapnya.
Deden juga membuka kemungkinan soal restorative justice jika pihak keluarga korban dan keluarga terduga terjalin komunikasi yang baik.
"Misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah, Kami tidak menutup kemungkinan melakukan restorative justice sesuai denga keadilan yanh diterima oleh kedua belah pihak," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Daro, Tersangka Penculik yang Viral di Cibatu Sukabumi Itu Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.