KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff.
Baca juga: Disebut Isinya Iblis, Pemkot Jambi Laporkan Pemilik Akun TikTok Video Siswi SMP Bela Nenek
Fadiyah merupakan siswi SMP asal Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena mengunggah sejumlah video kritik terhadap Pemkot Jambi.
"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Senin (5/6/2023).
Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak. https://t.co/w4hayN4sM3
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 4, 2023
Cuitan Mahfud MD tersebut untuk menanggapi unggahan video akun Twitter @pacmantraders dan @PartaiSocmed.
Untuk diketahui, siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Fadiyah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan, PT RPSL, karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Setelah video itu viral, dia mengalami banyak tuduhan bahkan pelecehan seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi.
Untuk itu, dia membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.
Awalnya, dia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.
Namun, Fadiyah terkejut saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi.
Evi mengatakan, dia mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Fadiyah menjelaskan, dia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan, PT RPSL, karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.