Pasca peristiwa itu, Mabes Polri pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan digantikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.
Selain itu menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 18 Polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Berlanjut pada 4 Oktober, Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas tragedi itu, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua orang terdakwa dari anggota polisi, yakni Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas.
Kemudian, 3 terdakwa lain, yakni Panitia Pelaksana Pertandingan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Abdul Haris divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Eks Security Officer, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.