DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Y (50), warga di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Aksi bejat itu diduga sudah berulang kali dilakukan, namun baru diadukan korban pada ayah kandungnya, Senin (29/5/2023).
"Dengan adanya laporan tersebut, anggota langsung menjemput pelaku di rumahnya," kata Kesat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Guru Mengaji di Bandung yang Cabuli Belasan Anak Ditangkap
Adhar mengatakan, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat itu sudah berulang kali dilakukan ayah tirinya.
Kejadian terakhir pada Minggu (28/5/2023) malam sekitar pukul 21.00 wita. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Melihat situasi tengah sepi, Y lantas melancarkan aksi bejatnya itu.
"Korban takut menceritakan ke ibunya, sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke bapak kandungnya," jelasnya.
Baca juga: Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta keluarganya, anggota langsung dikerahkan untuk mengamankan Y di rumahnya.
Saat ditangkap Y tak memberikan perlawanan berarti, dan sementara terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Manggelewa.
"Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses di Unit PPA," kata Adhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.