DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Y (50), warga di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Aksi bejat itu diduga sudah berulang kali dilakukan, namun baru diadukan korban pada ayah kandungnya, Senin (29/5/2023).
"Dengan adanya laporan tersebut, anggota langsung menjemput pelaku di rumahnya," kata Kesat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Guru Mengaji di Bandung yang Cabuli Belasan Anak Ditangkap
Adhar mengatakan, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat itu sudah berulang kali dilakukan ayah tirinya.
Kejadian terakhir pada Minggu (28/5/2023) malam sekitar pukul 21.00 wita. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Melihat situasi tengah sepi, Y lantas melancarkan aksi bejatnya itu.
"Korban takut menceritakan ke ibunya, sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke bapak kandungnya," jelasnya.
Baca juga: Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta keluarganya, anggota langsung dikerahkan untuk mengamankan Y di rumahnya.
Saat ditangkap Y tak memberikan perlawanan berarti, dan sementara terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Manggelewa.
"Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses di Unit PPA," kata Adhar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.