LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang dokter aktif berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi setelah dianggap terbukti terlibat politik praktis.
Dokter bernama Zam Zanariah itu dinyatakan aktif menjadi relawan Anies Baswedan di Lampung.
Dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023), disebutkan dr Zam Zanariah telah melanggar netralitas ASN sebagaimana Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen
Pada surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto itu dicantumkan dr Zam Zanariah ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Nasdem Lampung.
Atas pelanggaran netralitas itu, dr Zam Zanariah dijatuhi Sanksi Sedang.
Pada surat itu juga disebutkan sejumlah pertimbangan atas sanksi tersebut.
Diantaranya, yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun. Sehingga seharusnya dr Zam Zanariah sudah paham.
Kemudian perbuatan dr Zam Zanariah itu bisa menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan organisasi.
Baca juga: Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo
Pertimbangan lainnya dr Zam Zanariah juga memiliki catatan pelanggaran netralitas ASN pada September 2020 dan dikenai hukuman penundaan gaji selama 1 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.