Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Kekerasan Seksual Remaja yang Berkenalan di Media Sosial, Pengamat: Semakin Membahayakan

Kompas.com - 28/05/2023, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus kekerasan berbasis gender di media sosial disebut semakin membahayakan seiring kecanggihan teknologi dan kian terbukanya orang-orang mempertontonkan diri di sosial media.

Data Komnas Perempuan pada 2022 menyebutkan kasus yang dilaporkan sebanyak 1.721 atau naik 83% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 940 kasus.

Komnas Perempuan mencatat kasus yang paling sering terjadi di antaranya penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming).

Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan publik adalah tewasnya anak pejabat Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK yang berusia 16 tahun oleh pelaku yang dikenalnya lewat Instagram.

Baca juga: Cara AN Bertemu Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Sebelum Tewas, Kenal lewat Medsos

Perkenalan itu lantas berlanjut ke Telegram. Keduanya, disebut polisi, bertukar nomor WhatsApp dan membuat janji untuk ketemuan.

Pada Kamis (18/05), sambung polisi, tersangka menjemput korban dan membawanya ke tempat indekos.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ujar Kepala Polrestabes Semarang, Irwan Anwar dalam konferensi pers Senin, (22/05).

Dari keterangan tersangka, korban diketahui dicekoki minuman beralkohol dan diperkosa. Pasalnya dari hasil forensik ditemukan luka di alat vital korban yang masih duduk di kelas 1 SMA itu.

Saat itu, korban disebut mengalami kejang-kejang. Pelaku memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa.

Baca juga: Mahasiswa yang Bunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Namun, nyawa korban tak tertolong.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban diduga meninggal karena afeksi atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Adapun tersangka dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus-kasus remaja "hilang" usai kenalan di dunia maya

ilustrasi cyberbullying, ilustrasi kekerasan seksual digitalShutterstock ilustrasi cyberbullying, ilustrasi kekerasan seksual digital

Sepanjang 2023 akun @perupadata setidaknya mencatat setidaknya enam kasus remaja berusia belasan yang sempat hilang bersama orang yang dikenal dari dunia maya.

Seperti yang menimpa remaja perempuan LP berusia 16 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada 17 April 2023 ke Polsek Solokanjeruk.

Menurut keterangan Kapolsek Solokanjeruk, Asep Dedi, LP dibawa laki-laki berumur 19 tahun FF asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang dikenal lewat Facebook.

Kala itu FF disebut berniat pulang ke Jawa Timur mengunjungi ibunya.

Lantaran sudah kenal lama dengan LP di Facebook, FF lalu datang ke daerah rumah korban untuk ketemuan.

Baca juga: Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf: Saya Siap Tanggung Jawab

"Pada saat dia mau pulang ke Jawa Timur, LP mampir ke Solokanjeruk dan karena sudah berhubungan di Facebook akhirnya dibawa ke Jombang," ujar Asep Dedi.

Usai lebaran Idulfitri 2023, polisi mendapat informasi korban LP berada di Kecamatan Perak, Jombang. Dari situ, kata Asep, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menjemput korban.

Saat ini korban LP langsung diboyong keluarganya. Sementara FF masih dimintai keterangan di Mapolsek Solokanjeruk.

Kasus lainnya terjadi pada remaja perempuan MYM berusia 16 tahun asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan polisi setempat, keduanya kenal dari media sosial dalam waktu yang singkat, yakni satu minggu.

"Dikarenakan orangtua korban khawatir lalu berinisiatif untuk menelpon call center 110," kata Sigit.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Hapus History Chat di Ponselnya

Mulanya, korban MYM berpamitan untuk membeli susu kepada orangtuanya. Tapi ternyata dia pergi dengan pacarnya AW yang berusia 19 tahun asal Nusukan, Solo.

Selang beberapa lama, orangtua korban bingung lantaran anaknya tak kunjung pulang dan langsung melapor ke polisi.

Kapolres Sukoharjo, Sigit, berkata walaupun korban pergi dengan pelaku tanpa paksaan, tapi tindakan tersebut termasuk tindak pidana penculikan karena tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Sebab selain membawa 'kabur' MYM, pelaku AW disebut telah memperkosa korban di kamar indekosnya.

 

Mengapa korban remaja mudah terperdya

Ilustrasi media sosial. Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi media sosial.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan kasus yang ia sebut sebagai 'perangkap cinta' ini sudah menjadi persoalan global.

Mulai marak ketika pandemi Covid-19. Ketika masyarakat terpaksa terisolasi di dalam rumah, orang-orang terjebak pada kesendirian dan akhirnya memilih mempertontonkan diri di dunia maya.

"Kita masuk ke kondisi yang paradoks, kesepian dalam keramaian," ujar Devie kepada BBC News Indonesia, Kamis (25/05).

"Bising karena informasi yang diterima sangat banyak. Menurut studi, satu orang minimal menerima tiga ribu pesan. Tapi sebenarnya kita berada dalam kesendirian karena tidak ada hubungan yang betul-betul nyata dibangun," sambungnya.

Baca juga: Kisah Istiqomah dan Hariyanti Selama 14 Tahun Mencari Ibunya, Sempat Dikira Meninggal, Bertemu dari Medsos

Situasi tersebut lantas dimanfaatkan para penipu untuk mencari keuntungan pribadi. Modusnya dengan bujuk rayu sehingga membuat korbannya jatuh cinta.

"Dengan modal database yang terbuka, para pelaku menggunakan taktik komunikasi yang mencari kesamaan dengan korban.

"Kalau sudah jatuh cinta, korban akan berusaha bekerja menyenangkan orang yang membuatnya jatuh cinta. Ketika dipinjam uang akan dituruti, atau diajak pergi akan ikut."

Bagaimana mencegahnya

Devie Rahmawati menyebut ketika kehidupan sehari-hari masyarakat berpindah ke dunia maya, mereka tidak dibekali dengan 'bimbingan hidup' di ruang digital. Begitu pula dengan modus kejahatan di media sosial.

Sedangkan usia anak dan remaja, kata Devie, tidak memiliki perhitungan logis yang baik.

"Perkembangan akal anak dan remaja baru mulai usia 20 atau 24 tahun. Sementara perkembangan emosi mereka lebih unggul dari kognisi itu."

Baca juga: Twit Viral di Medsos, Dugaan KDRT Oknum Dosen FKIP UNS, Dibalas Gibran dan Tanggapan Kampus

Karena itulah, menurutnya, orang dewasa yang berada di sekitar anak dan remaja harus memperbarui informasi mengenai modus-modus yang berpotensi menjebak mereka dari kejahatan media sosial.

Lebih dari itu, sambungnya tugas terberat orangtua saat ini sebisa mungkin berdialog dengan anak mereka sehingga mau terbuka dan bercerita.

"Kalau mengawasi media sosial anak sulit. Karena bisa saja mereka punya akun lebih dari satu."

Bagi anak dan remaja yang diajak bertemu oleh kenalan baru di media sosial, Devie menyarakan agar berhati-hati. Sebaiknya ketika bertemu tidak sendirian dan mengajak orang lain.

Baca juga: Sebulan Hilang, Remaja Putri Asal Bandung Ternyata Pergi ke Jombang dengan Pria yang Dikenal lewat Medsos

Lokasi pertemuannya pun harus di tempat ramai serta mengirimkan lokasi terkini ke orang lain.

"Jangan mau kalau diajak ke kamar indekos atau hotel. Share lokasi kalau tiba-tiba kenapa-kenapa ada jejak yang bisa dilaporkan ke polisi."

Kekerasan berbasis gender di medsos meningkat

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menuturkan tanggung jawab pencegahan tak semata dilimpahkan pada orang dewasa di sekitar anak dan remaja, namun juga pengelola aplikasi percakapan.

Mereka harus memberikan tanda peringatan bagi penggunanya ketika berkomunikasi dengan orang tak dikenal, kata Mariana.

"Tanda peringatan itu, misalnya, jagalah kerahasiaan kontak pribadi atau hati-hati dengan kontak yang tak dikenal," imbuh Mariana kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Medsos Disebut sebagai Faktor Penyebab Kasus Kekerasan pada Anak di Surabaya

"Selama ini kan tidak ada peringatan karena dianggap tidak ada masalah. Tapi banyak kasus begini dan mengorbankan anak serta remaja."

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022 menyebutkan kekerasan berbasis gender secara online meningkat signifikan.

Pada 2022, kasus yang dilaporkan sebanyak 1.721 atau naik 83% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 940 kasus.

Komnas Perempuan mencatat kasus yang paling sering terjadi di antaranya penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming).

Kejahatan itu, sebut Komnas, mengakibatkan efek traumatis pada korban sampai mengalami depresi, bahkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.

Kejahatan itu, sebut Komnas Perempuan, mengakibatkan efek traumatis pada korban sampai mengalami depresi, bahkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.

Adapun data We Are Social menyebutkan lebih dari 70% orang Indonesia sudah mempunyai akses pada internet dengan rata-rata waktu yang dihabiskan mencapai delapan jam per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com