SOLO, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan delik aduan sudah dilaporkan secara langsung oleh korban tapi dicabut pada 6 Mei 2023.
"Itu kan memang permasalahannya lama, baru muncul sekarang aja di Twitter kan karena mungkin anaknya. Jadinya ramai kan seperti itu. Sebenarnya sudah selesai," katanya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Rektor UNS Bicara Kasus Dugaan KDRT Dosen FKIP: Rencana Dipanggil untuk Pembinaan
Seperti diketahui, dugaan KDRT oknum dosen FKIP UNS viral di media sosial Twitter. Awalnya, dari sebuah unggahan pengguna akun Twitter @wonde**** dan sudah dihapus.
"Delik aduan itu kan kalau dicabut sama si pelapor kan selesai. Nah, mungkin pertimbangannya, mungkin pertama emosi. Kemudian, suaminya (diduga pelaku) mungkin takut berurusan dengan hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dekan FKIP UNS Solo Mardiyana mengatakan bakal memberikan tindakan kepada oknum dosen FKIP jika terbukti melakukan KDRT.
"Tergantung prosesnya. Kami belum tahu. Nanti setiap ada kesalahan-kesalahan ada tindakannya," kata Dekan FKIP UNS Solo Mardiyana, saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Kamis (25/5/2023).
Mardiyana mengatakan, nanti ada tim UNS akan menentukan keputusan terkait peristiwa tersebut. Lanjut Mardiyana, pihaknya mengundang pihak-pihak terkait dugaan KDRT guna mengetahui informasi dan kebenarannya.
"Ini kami sudah mengundang pihak-pihak yang terlibat itu. Kita gali informasinya, kebenarannya. Itu kejadiannya kapan itu kami belum tahu," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.