YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibagi menjadi dua jalur pada tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan dua jalur zonasi PPDB jalur zonasi pada tahun ini dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius.
"Jalur zonasi ada zonasi radius dan zonasi reguler," ujar Didik, Rabu (24/5/2023).
Ia menjelaskan untuk zonasi radius tergantung kepadatan penduduk masing-masing sekolah. Semakin padat penduduk maka radius zonasi semakin kecil.
Baca juga: Berikut Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sleman
Selain itu daya tampun zonasi radius hanya dibatasi 5 persen. Sedangkan untuk zonasi reguler, daya tampungnya 50 persen dari daya tampung sekolah.
Ketentuan zonasi reguler terbagi menjadi tiga zona. Dalam hal ini, zona 1 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kelurahan ke tiga SMA Negeri terdekat. Termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Lalu zona 2 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke tiga SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.
Sementara zona 3 adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 ke SMA Negeri yang bersangkutan.
PPDB zonasi reguler SMK Negeri terbagi dua zona. Untuk zona 1 adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY. Lalu zona 2 adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Pemilihan sekolah atau kompetensi keahlian untuk PPDB SMK Negeri hanya diperbolehkan satu jurusan saja. Namun pilihan sekolah dapat bisa berbeda.
"Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar DIY dapat mendaftar melalui jaur zonasi tetapi akan mendahulukan dari zona 1, zona 2, dan zona 3," kata dia.
"Untuk antisipasi orangtua nitip KK, tetap sama 1 tahun domisili. Untuk jalur radius itu nanti sekolah akan klarifikasi ke titik di mana anak tersebut tinggal apakah benar-benar tinggal atau tidak," lanjutnya.
Selain membuka PPDB melalui jalur zonasi, Didik menjelaskan terdapat jalur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik baru. Di antaranya, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Baca juga: PPDB SMP Sleman, Kursi Lebih Banyak Dibandingkan Calon Peserta Didik Baru, Ortu Diminta Tak Panik
Jalur afirmasi mendapatkan 20 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua diberi kuota 5 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur prestasi dengan kuota 20 persen dari daya tampung.
1. Tanggal 15-22 Mei pendaftaran ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) ujian ini khusus siswa dari luar DIY.