Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal PPDB SMA dan SMK di DIY

Kompas.com - 25/05/2023, 13:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibagi menjadi dua jalur pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan dua jalur zonasi PPDB jalur zonasi pada tahun ini dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius.

"Jalur zonasi ada zonasi radius dan zonasi reguler," ujar Didik, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan untuk zonasi radius tergantung kepadatan penduduk masing-masing sekolah. Semakin padat penduduk maka radius zonasi semakin kecil.

Baca juga: Berikut Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sleman

Selain itu daya tampun zonasi radius hanya dibatasi 5 persen. Sedangkan untuk zonasi reguler, daya tampungnya 50 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan zonasi reguler terbagi menjadi tiga zona. Dalam hal ini, zona 1 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kelurahan ke tiga SMA Negeri terdekat. Termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Lalu zona 2 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke tiga SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.

Sementara zona 3 adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 ke SMA Negeri yang bersangkutan.

PPDB zonasi reguler SMK Negeri terbagi dua zona. Untuk zona 1 adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY. Lalu zona 2 adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Pemilihan sekolah atau kompetensi keahlian untuk PPDB SMK Negeri hanya diperbolehkan satu jurusan saja. Namun pilihan sekolah dapat bisa berbeda.

"Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar DIY dapat mendaftar melalui jaur zonasi tetapi akan mendahulukan dari zona 1, zona 2, dan zona 3," kata dia.

"Untuk antisipasi orangtua nitip KK,  tetap sama 1 tahun domisili. Untuk jalur radius itu nanti sekolah akan klarifikasi ke titik di mana anak tersebut tinggal apakah benar-benar tinggal atau tidak," lanjutnya.

Selain membuka PPDB melalui jalur zonasi, Didik menjelaskan terdapat jalur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik baru. Di antaranya, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Baca juga: PPDB SMP Sleman, Kursi Lebih Banyak Dibandingkan Calon Peserta Didik Baru, Ortu Diminta Tak Panik

Jalur afirmasi mendapatkan 20 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua diberi kuota 5 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur prestasi dengan kuota 20 persen dari daya tampung.

Berikut jadwal PPDB SMA di DIY:

1. Tanggal 15-22 Mei pendaftaran ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) ujian ini khusus siswa dari luar DIY.

Halaman:


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com