Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pasutri di Jepara Bunuh Bayinya yang Berumur 3 Bulan, Stunting dan Tak Ada Biaya

Kompas.com - 24/05/2023, 22:46 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) MR (44) dan SD (31) menghabisi nyawa bayi laki-lakinya yang berusia 3 bulan, HF dengan diceburkan ke sumur samping rumahnya di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengaku sepakat mengakhiri hidup bayinya lantaran terhimpit faktor ekonomi. 

Bayi tersangka diketahui berbobot 2,4 kilogram dengan kategori stunting. Bayinya sering sakit dan tak ada biaya untuk berobat menyusul keluarga miskin.

Baca juga: Pasutri di Jepara Ceburkan Bayinya ke Sumur hingga Tewas, Gara-gara Sering Sakit dan Rewel

"Emosi bayinya stunting, rewel dan sakit-sakitan tak kunjung sembuh. Ditambah lagi tak ada biaya, karena keluarga prasejahtera," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).

Satreskrim Polres Jepara pun sudah mengupayakan pemeriksaan kejiwaan tersangka. 

"Tersangka psikisnya normal," ungkap Tohari.

Tohari mengatakan kedua pelaku sebelumnya sempat mengarang cerita dan melapor Polsek Kembang bahwa bayinya hilang saat ditinggal tidur di rumah saat dini hari.

Saat itu dalam skenario bohongnya, pelaku seakan-akan terkejut melihat bayinya di kamar raib dengan posisi jendela terbuka.

Pagi itu juga sekitar pukul 07.00 WIB usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Jepara dan warga melakukan pencarian. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, bayi mungil itu ditemukan tewas di sumur sedalam 20 meter. Tim SAR gabungan kemudian diterjunkan untuk mengevakuasi jasad korban.

Satreskrim Polres Jepara kemudian menggelar olah TKP sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tak sampai 7 jam, kami berhasil mengungkapnya. Bapak ibunya mengakui telah menceburkan bayinya hidup-hidup ke sumur hingga meninggal," kata Tohari.

Pelaku adalah pasutri yang sudah dikaruniai dua anak. Anak pertama berusia 7 tahun dan si bungsu berusia 3 bulan. MR diketahui bekerja serabutan dengan upah tak tentu dan istrinya SD merupakan ibu rumah tangga.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. 

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Tohari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com