Salin Artikel

Alasan Pasutri di Jepara Bunuh Bayinya yang Berumur 3 Bulan, Stunting dan Tak Ada Biaya

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengaku sepakat mengakhiri hidup bayinya lantaran terhimpit faktor ekonomi. 

Bayi tersangka diketahui berbobot 2,4 kilogram dengan kategori stunting. Bayinya sering sakit dan tak ada biaya untuk berobat menyusul keluarga miskin.

"Emosi bayinya stunting, rewel dan sakit-sakitan tak kunjung sembuh. Ditambah lagi tak ada biaya, karena keluarga prasejahtera," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).

Satreskrim Polres Jepara pun sudah mengupayakan pemeriksaan kejiwaan tersangka. 

"Tersangka psikisnya normal," ungkap Tohari.

Tohari mengatakan kedua pelaku sebelumnya sempat mengarang cerita dan melapor Polsek Kembang bahwa bayinya hilang saat ditinggal tidur di rumah saat dini hari.

Saat itu dalam skenario bohongnya, pelaku seakan-akan terkejut melihat bayinya di kamar raib dengan posisi jendela terbuka.

Satreskrim Polres Jepara kemudian menggelar olah TKP sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tak sampai 7 jam, kami berhasil mengungkapnya. Bapak ibunya mengakui telah menceburkan bayinya hidup-hidup ke sumur hingga meninggal," kata Tohari.

Pelaku adalah pasutri yang sudah dikaruniai dua anak. Anak pertama berusia 7 tahun dan si bungsu berusia 3 bulan. MR diketahui bekerja serabutan dengan upah tak tentu dan istrinya SD merupakan ibu rumah tangga.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. 

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/224617278/alasan-pasutri-di-jepara-bunuh-bayinya-yang-berumur-3-bulan-stunting-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke