JEPARA, KOMPAS.com - MR (44) dan istrinya SD (31) tega menghabisi nyawa bayi laki-lakinya yang berusia 3 bulan berinisial HF dengan diceburkan ke sumur samping rumahnya di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan kedua pelaku sempat mengarang cerita dan melapor ke Polsek Kembang bahwa bayinya hilang saat ditinggal tidur di rumah saat dini hari. Kedua pelaku seakan-akan terkejut melihat bayinya di kamar raib dengan posisi jendela terbuka.
Usai menerima laporan pada pukul 07.00 WIB, tim Satreskrim Polres Jepara dan warga melakukan pencarian. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, bayi mungil itu ditemukan tewas di sumur sedalam 20 meter. Tim SAR gabungan kemudian diterjunkan untuk mengevakuasi jasad korban.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Misterius, Bayi di Jepara Ditemukan Tewas Dalam Sumur, Ternyata Dibuang Ibunya
Satreskrim Polres Jepara kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tak sampai 7 jam, kami berhasil mengungkapnya. Bapak ibunya mengakui telah menceburkan bayinya hidup-hidup ke sumur hingga meninggal," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (20/5/2023) sore.
Dijelaskan Tohari, motif pembunuhan bayi tersebut didasari faktor ekonomi. Di sisi lain, menurut pengakuan pelaku, bayinya yang sakit-sakitan itu sering rewel hingga membuatnya jengkel.
Kedua pelaku merupakan pasungan suami istri yang yang sudah dikaruniai dua anak. Anak pertama berusia 7 tahun dan si bungsu berusia 3 bulan. MR diketahui bekerja serabutan dengan upah tak tentu, ementara istrinya, SD merupakan ibu rumah tangga.
Puncaknya, pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 02.30, sang ayah membuka penutup sumur. Kemudian sang ibu menceburkan bayinya yang masih terlelap. Sumur itu berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya.
"Motifnya ekonomi, bayi sering sakit dan menangis terus. Bayinya yang masih terlelap dibungkus kain kemudian diceburkan sumur," ungkap Tohari.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.