Awalnya dia berpura-pura menjadi polisi lalu lintas dengan memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas di lokasi kejadian.
Salah seorang warga yang tidak terima sepeda motornya dirampas, menghubungi teman-temannya. Kemudian massa menghajar Brigadir A.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Kompol Fathir membenarkan dugaan perampasan yang dilakukan Brigadir A.
"Sejauh ini pengakuan yang bersangkutan dia hanya diajak oleh temannya dan ini tetap kita lakukan proses hukum pelanggaran pidana nya," ujar Fathir kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (23/5/2023).
Baca selengkapnya: Rampas Sepeda Motor Warga, Oknum Polisi di Medan Jadi Korban Amuk Massa
Wawan Kurniawan, ketua rukun tetangga (RT) di Lampung yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi Hasan turun langsung dengan menjadi jaksa penuntut bersama enam jaksa lain.
Dalam dakwaannya, Helmi menyebut Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya itu telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.
Helmi menyebutkan Wawan memaksa masuk ke dalam area rumah yang dipakai beribadah oleh jemaat GKKD dengan cara melompati pagar.
"Terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," katanya di PN Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023).
Baca selengkapnya: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Disidang, Kajari Bandar Lampung "Turun Gunung"
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf, Kontributor Medan, Rahmat Utomo, Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Ardi Priyatno Utomo, Riska Farasonalia, Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.