Menurut Bimo, akibat dari ulah pelaku tersebut, kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.
"Belum lagi kerugian lainnya yang berimbas pada produksi minyak bumi," kata Bimo.
Baca juga: Sempat Buron Selama 45 Hari, Pencuri Kabel dan Lampu di Banyuwangi Ditangkap
Dia mengatakan, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan perusahaan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.
Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.