Salin Artikel

Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Pertamina Hulu Rokan di Riau, 1 Ditembak dan 2 Buron

Para pelaku dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis dan Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan para pelaku setelah adanya laporan dari pihak perusahaan negara tersebut.

Sepuluh orang pelaku, masing-masing berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Mereka ini merupakan komplotan pencuri kabel di areal sumur minyak.

"Selain 10 pelaku yang kita tangkap, ada 2 pelaku yang masih buron. Para pelaku ini memang sudah menjadi target kami," kata Bimo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.

Pada saat penangkapan, sebut dia, salah satu pelaku nekat melawan petugas. Sehingga, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Tembakan petugas mengenai kaki kiri pelaku.

"Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, jadi terpaksa ditindak tegas," kata Bimo.

Dari penangkapan para pelaku ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, empat unit mesin reading injector, satu unit mobil, satu gergaji besi, satu besi tiang listrik, dua gulung kabel sepanjang 20 meter, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 Gulung kulit kabel, gunting besi hingga satu unit sepeda motor.


Menurut Bimo, akibat dari ulah pelaku tersebut, kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.

"Belum lagi kerugian lainnya yang berimbas pada produksi minyak bumi," kata Bimo.

Dia mengatakan, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan perusahaan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/120711178/polisi-tangkap-10-pencuri-kabel-pertamina-hulu-rokan-di-riau-1-ditembak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke