LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Belum tuntas kasus kekerasan seksual di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini muncul kasus serupa di Lombok Barat.
Kekerasan seksual di Lombok Barat dilakukan oleh nelayan berinisial SD (58).
SD ditangkap tim Reskrim Polres Lombok Barat pada Jumat (12/5/2023) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ada empat korban yang telah melapor dalam kasus tersebut, yakni korban anak berusia 8 dan 11 tahun. Korban saat ini didampingi oleh aktivis anak.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Minta Pelaku Pencabulan 41 Santriwati Dihukum Berat
"Pelaku sudah kita tangkap dan tahan, setelah empat korban melaporkan apa yang mereka alami. Korban adalah anak-anak usia sekolah dasar," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (23/5/2023).
Dharma mengatakan, modus pelaku adalah dengan memberikan pinjaman handphone untuk digunakan bermain oleh korban. Pada saat korban bermain handphone itu, korban lantas dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku memberikan handphone setelah itu mencabuli korban," jelas Dharma.
Baca juga: LSBH: Korban Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Merasa seperti Dihipnotis
Selain korban, enam orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Polisi juga memberikan perlindungan dan menyiapkan psikiater untuk korban karena sebagian besar korban masih trauma dan ketakutan.
Kuat dugaan, jumlah korban masih akan bertambah. Sebab, ada anak lainnya yang juga terindikasi menjadi korban.
Sementara itu, kasus ini terungkap ketika sejumlah anak yang menjadi korban mengalami demam tinggi dan menceritakan pelecehan dan kekerasan yang dialaminya di sekitar kawasan pesisir tempat pelaku beraktivitas sebagai nelayan.
Manajer Penanganan Kasus pada Yayasan Gagas, Samsul Hadi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus kekerasan seksual itu. Sebab, korban masih anak-anak dan harus mendapat perlindungan.
Yayasan Gagas merupakan lembaga sosial yang mendapingi korban kasus kekerasan seksual itu.
"Kami pendampingnya, tetapi untuk saat ini saya belum bisa buka kasus ini karena ada beberapa pertimbangan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.