Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Pertamina Hulu Rokan di Riau, 1 Ditembak dan 2 Buron

Kompas.com - 23/05/2023, 12:07 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pencuri kabel di areal PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditangkap polisi di Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (23/5/2023).

Para pelaku dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis dan Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan para pelaku setelah adanya laporan dari pihak perusahaan negara tersebut.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Pencuri Kabel Tower Tewas Tersengat Listrik di Riau

Sepuluh orang pelaku, masing-masing berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Mereka ini merupakan komplotan pencuri kabel di areal sumur minyak.

"Selain 10 pelaku yang kita tangkap, ada 2 pelaku yang masih buron. Para pelaku ini memang sudah menjadi target kami," kata Bimo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.

Pada saat penangkapan, sebut dia, salah satu pelaku nekat melawan petugas. Sehingga, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Tembakan petugas mengenai kaki kiri pelaku.

"Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, jadi terpaksa ditindak tegas," kata Bimo.

Baca juga: Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Pelaku Tentukan Sasaran Lewat Google Maps

Dari penangkapan para pelaku ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, empat unit mesin reading injector, satu unit mobil, satu gergaji besi, satu besi tiang listrik, dua gulung kabel sepanjang 20 meter, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 Gulung kulit kabel, gunting besi hingga satu unit sepeda motor.

 

Menurut Bimo, akibat dari ulah pelaku tersebut, kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.

"Belum lagi kerugian lainnya yang berimbas pada produksi minyak bumi," kata Bimo.

Baca juga: Sempat Buron Selama 45 Hari, Pencuri Kabel dan Lampu di Banyuwangi Ditangkap

Dia mengatakan, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan perusahaan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com