Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni 2023, BBM Eceran dan SPBU Mini Dilarang di Lembata

Kompas.com - 22/05/2023, 15:21 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, mulai 1 Juni 2023, semua pengecer dan pemilik SPBU mini (Pertamini) di wilayah itu dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM).

Larangan ini menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa nomor BU.500/442/Ek/V/2023.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari, Berawal dari Kios Penjual BBM Eceran

SE itu berisi tentang larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dan nonsubsidi secara eceran yang menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya yang tidak berstandarisasi dalam wilayah Kabupaten Lembata.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lembata El Mandiri menjelaskan, SE tersebut telah diterbitkan sejak 11 Mei 2023, dan sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

“Surat edarannya sudah diterbitkan dan saat ini sedang disosialisasi hingga akhir Mei 2023. Pada 30 Mei batas penjualan BBM terakhir oleh pengecer dan pemilik pom mini. Mulai 1 Juni mulai penindakan berupa penyitaan,” ujar El saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Modifikasi Tangki Dump Truck, Warga Lembata Timbun Solar Bersubsidi

El melanjutkan, apabila ada pengecer yang kedapatan dan terbukti menjual BBM bersubsidi maupun nonbersubsidi kepada konsumen atau pengguna dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Namun bentuk sanksi belum dicantumkan di dalam surat edaran tersebut.

Ia menambahkan, surat edaran itu juga diperuntukan bagi penyalur atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengguna, dan satuan tugas pengawas penyediaan dan pendistribusian BBM.

“Kita masih sosialisasi nanti akan dilaporkan kepada penjabat untuk rencana tindak lanjut,” pungkas El.

Baca juga: Pj Bupati Lembata Marah dan Gebrak Meja Saat Rapat soal Harga BBM, Ini Penyebabnya

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Marsianus Djawa ingin masyarakat Lembata membeli BBM subsidi dengan harga yang wajar.

Menurutnya, dengan adanya surat edaran, maka Polres bisa melakukan penindakan terhadap para pengecer yang menjual BBM subsidi dengan harga mahal.

Selain itu masyarakat juga bisa membeli BBM subsidi dengan harga yang terjangkau seperti di daerah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Regional
KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com