Salin Artikel

Mulai 1 Juni 2023, BBM Eceran dan SPBU Mini Dilarang di Lembata

Larangan ini menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa nomor BU.500/442/Ek/V/2023.

SE itu berisi tentang larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dan nonsubsidi secara eceran yang menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya yang tidak berstandarisasi dalam wilayah Kabupaten Lembata.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lembata El Mandiri menjelaskan, SE tersebut telah diterbitkan sejak 11 Mei 2023, dan sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

“Surat edarannya sudah diterbitkan dan saat ini sedang disosialisasi hingga akhir Mei 2023. Pada 30 Mei batas penjualan BBM terakhir oleh pengecer dan pemilik pom mini. Mulai 1 Juni mulai penindakan berupa penyitaan,” ujar El saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

El melanjutkan, apabila ada pengecer yang kedapatan dan terbukti menjual BBM bersubsidi maupun nonbersubsidi kepada konsumen atau pengguna dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Namun bentuk sanksi belum dicantumkan di dalam surat edaran tersebut.

Ia menambahkan, surat edaran itu juga diperuntukan bagi penyalur atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengguna, dan satuan tugas pengawas penyediaan dan pendistribusian BBM.

“Kita masih sosialisasi nanti akan dilaporkan kepada penjabat untuk rencana tindak lanjut,” pungkas El.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Marsianus Djawa ingin masyarakat Lembata membeli BBM subsidi dengan harga yang wajar.

Menurutnya, dengan adanya surat edaran, maka Polres bisa melakukan penindakan terhadap para pengecer yang menjual BBM subsidi dengan harga mahal.

Selain itu masyarakat juga bisa membeli BBM subsidi dengan harga yang terjangkau seperti di daerah lain.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/152152078/mulai-1-juni-2023-bbm-eceran-dan-spbu-mini-dilarang-di-lembata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke