KUPANG, KOMPAS.com - Tiga preman di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial NG (52), DBD (35) dan HS (29), dibekuk aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, para preman ditangkap, karena mengancam empat orang sopir rental yang akan menjemput penumpang kapal Express Bahari 1F di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
"Kejadiannya kemarin dan pelaku kita tangkap hari ini," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh
Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika keempat orang sopir rental masing-masing JTM, NAN, M dan YB hendak menjemput penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.
Setelah bertemu dengan tamu yang dijemput, korban NAN dan tiga rekannya langsung membawa barang bawaan para penumpang menuju mobil yang berada di tempat parkiran.
Tak lama kemudian, tiga orang pelaku datang menghampiri korban NAN sambil marah-marah.
Para pelaku langsung mengeluarkan semua barang dalam mobil sehingga terjadinya adu mulut yang berujung pengancaman.
Setelah itu, para korban dipaksa untuk mengeluarkan mobil dari dalam kawasan Pelabuhan Tenau.
"Tiga pelaku ini juga memaksa 13 orang penumpang untuk berjalan kaki sambil membawa barang bawaan mereka, dari Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang menuju Jalan Raya Adi Sucipto, tepatnya di seberang jalan depan Rumah Makan Padang," kata Krisna.
Para penumpang sempat beradu mulut dengan tiga preman ini.
Tak terima diperlakukan seperti itu, para penumpang dan sopir rental, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Preman Pukuli Pekerja PTPN dengan Senjata Api di Aceh Timur
"Setelah kami mendapat informasi, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Rumah Tujuh, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang," kata dia.
Krisna menyebut dua orang pelaku merupakan warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang dan satunya warga Kelurahan Alak, Kota Kupang.
"Saat ini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga sudah amankan di sel tahanan Polresta Kupang Kota," ujar Krisna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.