Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot di Ambon Ditangkap, Curi Perhiasan Emas Seberat 6 Gram

Kompas.com - 17/05/2023, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SPK, seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Karang Panjang, Kota Ambon ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023).

Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet berisi perhiasan milik seorang warga berinisial MY.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah poilisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Curi Dompet Pemuda yang Tengah Urus SKCK di Kantor Polisi Kulon Progo

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selanjutnya SPK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sopir angkot yang mencuri dompet itu sudah ditangkap dan saat ini sudah tersangka,” kata Janete kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan aksi pencurian domet milik korban itu terjadi di kawasan Terminal Mardi Ambon pada Kamis (4/5/2023) pekan lalu.

Saat itu korban yang sedang berjalan di kawasan itu kehilangan dompetnya setelah terjatuh dari saku miliknya.

Menurut Janete tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian bukannya memberitahukan kepada korban bahwa dompetnya jatuh, malah menendang dompet tersebut agar tidak dilihat korban dan setelah itu membawa kabur dompet tersebut.

“Setelah mencuri dompet itu tersangka langsung kabur dengan angkotnya,” ujarnya.

Adapun dompet korban yang dibawa kabur tersangka berisi uang tunai Rp 42.000 dan perhiasan emas bercampur mutiara seberet 6 gram.

Baca juga: Kronologi Pria Curi Uang Mahasiswa Saat Urus SKCK, Ternyata Hendak Daftar Bacaleg Parpol

Janete mengatakan pershiasan yang dicuri tersebut kemudian dijual tersangka kepada seseorang berinisial AT seharga Rp 3 juta.

“Tersangka menjualnya satu gram Rp 500.000 jadi dia dapat Rp 3 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersnagka mengakui semua perbuatannya itu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com