Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot di Ambon Ditangkap, Curi Perhiasan Emas Seberat 6 Gram

Kompas.com - 17/05/2023, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SPK, seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Karang Panjang, Kota Ambon ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023).

Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet berisi perhiasan milik seorang warga berinisial MY.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah poilisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Curi Dompet Pemuda yang Tengah Urus SKCK di Kantor Polisi Kulon Progo

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selanjutnya SPK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sopir angkot yang mencuri dompet itu sudah ditangkap dan saat ini sudah tersangka,” kata Janete kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan aksi pencurian domet milik korban itu terjadi di kawasan Terminal Mardi Ambon pada Kamis (4/5/2023) pekan lalu.

Saat itu korban yang sedang berjalan di kawasan itu kehilangan dompetnya setelah terjatuh dari saku miliknya.

Menurut Janete tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian bukannya memberitahukan kepada korban bahwa dompetnya jatuh, malah menendang dompet tersebut agar tidak dilihat korban dan setelah itu membawa kabur dompet tersebut.

“Setelah mencuri dompet itu tersangka langsung kabur dengan angkotnya,” ujarnya.

Adapun dompet korban yang dibawa kabur tersangka berisi uang tunai Rp 42.000 dan perhiasan emas bercampur mutiara seberet 6 gram.

Baca juga: Kronologi Pria Curi Uang Mahasiswa Saat Urus SKCK, Ternyata Hendak Daftar Bacaleg Parpol

Janete mengatakan pershiasan yang dicuri tersebut kemudian dijual tersangka kepada seseorang berinisial AT seharga Rp 3 juta.

“Tersangka menjualnya satu gram Rp 500.000 jadi dia dapat Rp 3 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersnagka mengakui semua perbuatannya itu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cerita Pendaki yang Berada di Puncak Gunung Marapi Beberapa Jam Sebelum Meletus

Cerita Pendaki yang Berada di Puncak Gunung Marapi Beberapa Jam Sebelum Meletus

Regional
Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap

Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap

Regional
Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Regional
KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

Regional
Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Regional
Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya  Janji Belikan Handphone

Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

Regional
[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

[POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

Regional
Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya

Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya

Regional
TPSA Regional akan Dibangun di Maja, Tampung Sampah dari Seluruh Banten

TPSA Regional akan Dibangun di Maja, Tampung Sampah dari Seluruh Banten

Regional
10 Bulan KKB Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kendalikan Penyanderaan dari Jauh

10 Bulan KKB Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kendalikan Penyanderaan dari Jauh

Regional
75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

Regional
Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Regional
Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Regional
Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Regional
Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com