Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya.
Pertemuan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku check in di sebuah hotel wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (15/5/2023).
Kemudian, pada Selasa, (16/5/2023) pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur, kemudian terjadilah peristiwa tersebut.
"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal," beber dia.
Baca juga: Pengakuan Istri di Solo yang Potong Alat Kelamin Suami: Sakit Hati, Diusir, dan Diceraikan
YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya.
"Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.