Valeria menceritakan, Mayang bersama WNI lainnya dipekerjakan secara ilegal dengan jam kerja tak normal oleh perusahaan ilegal bodong.
Lalu, kata Valeria dari cerita Mayang, para pekerja akan diberi sanksi jika tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Sanksi yang diterima bisa berupa kekerasan fisik sampai pengurangan upah.
Sementara itu, menurut Valeria, Mayang akan ikuti program pemulihan trauma sebelum pulang ke rumahnya di Kompleks Setiabudi Regensi, RT 03 RW 17 Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat,
"Sesampainya di Indonesia kayanya gak langsung ke rumah. Ada pemulihan trauma akibat penyiksaan yang mereka alami. Saya juga belum tahu kapan bisa pulang ke rumahnya. Dari keluarga mah yang penting sehat dan aman," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.