SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial IM (17) yang juga penjual angkringan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah,ditetapkan menjadi tersangka.
IM diketahui sempat diberitahu Muhammad Husen (28) yang merupakan tersangka utama pembunuhan soal rencana pembunuhan kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku sempat diajak Husen berpesta menggunakan uang korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, IM dijadikan tersangka karena tidak melapor ke polisi saat mengetahui Husen akan melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan bos isi ulang air minum.
"Menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Karena di bawah umur, IM tidak ditahan ataupun dilakukanpenangkapan. IM hanya diwajibkan untuk lapor ke polisi secara berjangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Ditahan kalau tersangka di atas hukuman 5 tahun," katanya.
Selain menetapkan tersangka baru, Polrestabes Semarang juga sudah mendapatkan hasil tes kejiwaan Husen.
Dia mengatakan Husen tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Hasil pemeriksaan, Husen memang sudah merencanakan pembunuhan kepada korban.
"Jadi begini, Husen sebelum kejadian memang sudah merencanakan," katanya.
Dia menjelaskan, Husen telah merencanakan pembunuhan sejak Kamis (4/5/2023) malam. Selain itu, Husen juga sudah menceritakan rencana pembunuhan kepada IM penjual angkringan di dekat lokasi kejadian sejak Senin (1/5/2023).
"Berarti ada unsur perencanaan," kata dia.
Saat pemeriksaan, Husen juga mengaku telah sengaja memutilasi korban dalam kondisi hidup-hidup. Tersangka juga sudah berencana menghilangkan jejak dengan cara mengecor tubuh korban dengan semen.
"Setelah membunuh korban, Husen mengambil uang korban dan menghilangkan jejak. Tak ada catatan gangguan jiwa," ungkaonya.
Atas perbuatannya, Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.