Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Angkringan Jadi Tersangka Baru Kasus Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum

Kompas.com - 17/05/2023, 13:23 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial IM (17) yang juga penjual angkringan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah,ditetapkan menjadi tersangka.

IM diketahui sempat diberitahu Muhammad Husen (28) yang merupakan tersangka utama pembunuhan soal rencana pembunuhan kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku sempat diajak Husen berpesta menggunakan uang korban. 

Baca juga: Husen, Pelaku yang Mutilasi dan Cor Bos Isi Ulang Air di Semarang, Disebut Sudah Cerita Niat Bunuh Korban sejak Senin

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, IM dijadikan tersangka karena tidak melapor ke polisi saat mengetahui Husen akan melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan bos isi ulang air minum. 

"Menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023). 

Karena di bawah umur, IM tidak ditahan ataupun dilakukanpenangkapan. IM hanya diwajibkan untuk lapor ke polisi secara berjangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Ditahan kalau tersangka di atas hukuman 5 tahun," katanya.

Selain menetapkan tersangka baru, Polrestabes Semarang juga sudah mendapatkan hasil tes kejiwaan Husen. 

Dia mengatakan Husen tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Hasil pemeriksaan, Husen memang sudah merencanakan pembunuhan kepada korban. 

"Jadi begini, Husen sebelum kejadian memang sudah merencanakan," katanya. 

Dia menjelaskan, Husen telah merencanakan pembunuhan sejak Kamis (4/5/2023) malam. Selain itu, Husen juga sudah menceritakan rencana pembunuhan kepada IM penjual angkringan di dekat lokasi kejadian sejak Senin (1/5/2023). 

"Berarti ada unsur perencanaan," kata dia. 

Saat pemeriksaan, Husen juga mengaku telah sengaja memutilasi korban dalam kondisi hidup-hidup. Tersangka juga sudah berencana menghilangkan jejak dengan cara mengecor tubuh korban dengan semen. 

"Setelah membunuh korban, Husen mengambil uang korban dan menghilangkan jejak. Tak ada catatan gangguan jiwa," ungkaonya.

Atas perbuatannya, Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com