"Pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat. Sedangkan pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegiatan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit," jelas Rejeki.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
Sementara itu, salah satu warga Malaysia tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan yang ada di Dumai.
Pihak Imigrasi Dumai telah memberi peringatan kepada perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi.
"Kepada pihak perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut, telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai," sebut Rejeki.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Bumi Lancang Kuning.
"Setelah aturan Covid-19 yang melonggar, aktifitas masyarakat pun semakin dinamis. Untuk itu, perlu untuk semakin teliti dan waspada dalam melakukan pengawasan. Jangan lupa untuk terus meningatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tambah Jahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.