SURABAYA, KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya akan mengaktifkan kembali tilang manual atau tilang non elektronik di beberapa titik di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tilang manual ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, mengingat di sejumlah titik jalan masih belum bisa dijangkau atau dilengkapi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tilang non elektronik (manual) dilakukan untuk mengcover pelanggaran yang tidak terpantau oleh kamera ETLE," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman di Surabaya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Polda Jabar Berlakukan Lagi Tilang Manual Mulai Juni 2023, Tak Semua Polisi Bisa Menilang
Arief menjelaskan, selain bertujuan agar masyarakat terutama pengendara menjadi lebih tertib berlalu lintas, tilang manual digencarkan juga untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas, seperti curas, curat, dan curanmor yang marak terjadi di Kota Pahlawan.
"Karena itu, dalam beberapa hari ini kami akan melakukan kegiatan (tilang manual) secara stasioner di sejumlah titik yang memang selama ini luput dari sasaran," ujar Arief.
Salah satunya seperti di sejumlah titik kawasan perbatasan Kota Surabaya.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Kemudian penggunaan knalpot brong yang kerap digunakan untuk balap liar hingga penindakan-penindakan lainnya.
Baca juga: Tilang Manual, Polisi di Surabaya Angkut 20 Kendaraan Tanpa STNK
Secara keseluruhan, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.