PAPUA, KOMPAS.com- Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan akan memperketat pengawasan penggunaan senjata api dan amunisi oleh para prajurit.
Tak hanya itu, Saleh juga akan menindak tegas para prajurit yang terlibat penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
"Meminta para komandan satuan yang bertugas di Bumi Cenderawasih memperketat pengawasan keluar masuk senjata api dan amunisi terhadap prajurit TNI," kata dia, Senin (15/5/2023), seperti dikutip Antara.
Menurut Pangdam, ada sebanyak 22 kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI di tahun 2022.
Angka itu adalah kasus yang terjadi selama tujuh bulan, yakni sejak Januari hingga Juli 2022.
Kemudian ada dua kasus di Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2023.
Baca juga: Kapolda Papua Bahas Pembebasan Pilot Susi Air dengan Pimpinan Gereja, Ini Hasilnya
"Jadi ada 24 kasus, ada yang melibatkan masyarakat dan angota TNI. Pengawasan dan pengetatan terhadap keluar masuknya senjata api serta amunisi harus kita tingkatkan, karena dari Juli hingga Desember tidak ada kasus," katanya.
"Namun kini muncul lagi pada Februari, ini menjadi peringatan kepada semua pimpinan TNI di Papua," lanjut dia.
Pangdam meminta warga turut melapor ke aparat keamanan jika mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI.
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.