Dari temuan itu, kemudian Kompol Birgitta bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelakunya.
Kini, pelaku Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru.
Jefri bilang, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 321 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Orangtua Pengemudi Mercy yang Tabrak 3 Mobil di Solo Akan Diperiksa Polisi
Sebagaimana diberitakan, mayat pria ditemukan di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/5/2023) pagi.
Korban diketahui bernama Rafi Ari Putra (25), seorang mahasiswa asal Sumatera Barat.
Jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.