SOLO, KOMPAS.com - Polisi akan melanjutkan pemeriksaan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Mercedes Benz AMG (Mercy) dengan tiga kendaraan di Kota Solo, Jawa Tengah, nanti malam. Diketahui dalam kecelakaan tersebut, mobil mercy dikemudikan seorang anak berinisial ASK (16).
Polisi mengungkapkan sudah ada kesepakatan terkait ganti rugi antara pelaku dengan pra korban.
"Masih lanjut pemeriksaan. Sudah ganti rugi dengan kesepakatan sendiri. (Damai) kemungkinan begitu, tapi kelengkapannya (data) belum. Baru nanti malam akan dilanjutkan pemeriksaan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto, saat dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Mercy Tabrak 3 Mobil di Solo, Pengemudi Masih Umur 16 Tahun
Lanjutnya, saat ini barang bukti Mercedes Benz AMG telah diamankan di Polresta Solo, Jateng, dalam keadaan lampu depan sisi kan pecah dan sejumlah titik adanya bekas lecet.
"Kendaraan Mercy kita amankan. Sedangkan tiga kendaraan (korban) lainnya, masuk bengkel dalam proses perbaikan," ujarnya.
Ketiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu yakni Hyundai Avega AD 8847 ZT, Daihatsu Terios AD 1684 YK, dan Daihatsu Xenia AD 1519 NK.
Dia mengatakan orangtua ASK juga akan diperiksa karena diduga lalai dan membiarkan anak di bawah umur mengemudi kendaraan roda empat.
"Termasuk orangtua anak. Akan kami kumpulkan lagi, nanti malam," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mercedes Benz AMG bernomor polisi D 1313 ZO diduga terlibat tabrak lari di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Pengendara Mercy itu diduga hendak kabur, sehingga terpaksa dihentikan oleh warga.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Solo, Kompol Agung Yudiawan menuturkan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan, pada Jumat (12/5/2023), sekitar pukul 20.55 WIB.
"Tidak ada (pengaruh miras), dia pulang bermain futsal dan masih mengenakan kaus futsal," kata Agung, saat dikonfirmasi, pada Minggu (14/5/2023).
Pihaknya juga mendalami alasan pelaku yang masih di bawah umur itu bisa mengemudikan kendaraan.
"Sementara tidak ditahan. Karena masih di bawah umur," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.