Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Kades di Brebes Deklarasi Ganjar, Relawan Anies Protes

Kompas.com - 12/05/2023, 11:46 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Beredarnya video dekalarasi paguyuban kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang mendukung Gubernur Ganjar Pranowo sebagai Bacapres 2024 mendapat respons dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari sejumlah pengurus relawan pendukung Anies Baswedan di Brebes. Bahkan mereka mendatangi Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab. Brebes, untuk melaporkan, Kamis (11/5/2023).

Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, atau tim relawan Anies Baswedan, Azmi A Majid berharap, Sekda Brebes bisa menjatuhkan sanksi bawahannya karena terlibat politik praktis.

Baca juga: Paguyuban Kades di Brebes Bentangkan Spanduk Deklarasi Ganjar Presiden 2024

"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," kata Azmi, kepada Kompas.com, di Kantor KPT Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).

Dalam keterangannya, Azmi menyebut kepala desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.

"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," kata Azmi.

Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.

"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," kata Azmi.

Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.

Baca juga: Jani dan Yong Rela Mundur Jadi Kades di Blora demi Jadi Caleg lewat PDI-P

Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan. Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.

"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi.

Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yang juga harus digaris bawahi, kata Azmi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com