BANGKA TENGAH, KOMPAS.com-Polisi menetapkan sopir truk bernama Rahmad (20) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada malam hari setelah kejadian.
"Tersangka diamankan bersama satu unit truk Mitsubishi BN 8621 TL yang mengalami kerusakan pada bodi bagian belakang," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Bus Sumber Selamat Tabrak Mobil dan Hantam Pos Polisi di Ngawi, 2 Penumpang Terluka
Furqon menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 312 dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 312 berbunyi ancaman penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 75 juta. Sementara Pasal 310 ayat 4 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Tersangka setelah kejadian langsung kabur menyembunyikan kendaraannya dan tidak ada upaya untuk melaporkan kejadian pada pihak kepolisian," ujar Furqon.
Baca juga: Tabrak Mobil Pikap Sedang Parkir, Perempuan di Wonogiri Tewas
Kecelakaan maut terjadi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban Briptu Pandapotan (27) berada dalam mobil Avanza BN 1410 TA warna hitam yang dikemudikan ayahnya Luhut Purba (55).