KOMPAS.com - Tiga orang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditangkap usai terbukti korupsi uang tunjangan kinerja (kinerja) pegawai sebesar Rp 4,1 miliar.
Uang tunjangan kinerja (kinerja) pegawai Kejari Bandar Lampung itu dipakai untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial LN (bendahara pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian) dan SR (operator).
Baca juga: Korupsi Klaim Asuransi Kapal Rp 6,5 Miliar, 3 Mantan Pejabat Jasindo Pontianak Ditangkap
"Hari ini sudah pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan menjalani persidangan," kata Made Agus dalam keterangan pers, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Asisten Daerah Kota Cilegon Ditahan Setelah Rakorkomwil Apeksi
Sementara itu, kata Made Agus, berdasarkan hasil audit total kerugian akibat perbuatan ketiga tersangka ini mencapai Rp 4,1 miliar.
Rinciannya adalah LN sebesar Rp 3,1 miliar, BR (Rp 313 juta) dan SR (Rp 586,7 juta). Lalu sejumlah uang telah dikembalikan oleh para pelaku.
"Sudah dikembalikan sebesar Rp 964 juta, jadi masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,16 miliar," kata Made Agus.