CILEGON, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Cilegon menahan Asisen Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana (TDM) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Dikrie ditahan setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakorkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/5/2023).
Jaksa juga menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon berinisial BA, dan pengusaha berinisial SES.
"Terhadap tersangka TDM maupun BA dan SES memenuhi alasan penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan makan tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon Muhammad Ansari kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Korupsi Klaim Asuransi Kapal Rp 6,5 Miliar, 3 Mantan Pejabat Jasindo Pontianak Ditangkap
Saat ini, ketiga menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Serang.
Dugaan korupsi itu dilakukan Dikrie saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon pada 2018.
Kasus ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015 hingga 2019.
Pemkot Cilegon pada 2018 mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khsusu (DAK) untuk pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.
"Tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018, tentang petunjuk teknis DAK," jelas Ansari.
Baca juga: 4 PNS di KPU Bengkalis Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M, Mengaku untuk Foya-foya
Setelah melalui proses tender, CV Edo Putra Pratama ditentukan untuk mengerjakan pembangunannya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Walaupun pada faktanya, lanjut Ansari, CV Edo Putra Pratama tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan.
"Bahkan terdapat adanya dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi," ungkap Ansari.
Akhirnya, ahli jasa kontruksi independen menilai dan berkesimpulan bahwa Pasar Rakyat Grogol tidak dapat dipungsikan, dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.