SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang telah menetapkankan Kevin Meikacandra (25) supir avanza yang melakukan tabrak lari di depan Pasar Bulu Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka, Selasa (9/5/2203).
Saat menghadiri lokasi konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, tersangka Kevin mengaku dirinya tak sadar bila menabrak pejalan kaki lantaran mengantuk saat mengemudi, Kamis (4/5/2023).
“Kalau pas kejadian itu saya ngantuk berat, karena malam kerja pulang pagi. Setelah kejadian enggak nengok belakang lagi, perasaan saya cuma nyenggol trotoar aja, terus pergi,” ungkap Kevin di hadapan awak media.
Baca juga: Pejalan Kaki Asal Demak Tewas dalam Tabrak Lari di Pasar Bulu Semarang, Pelakunya Ditangkap Polisi
Tersangka mengaku baru mengecek kerusakan sesampainya di rumah. Ia tak ingat kecepatan mobil saat mengalami kecelakaan itu, tapi ia mengatakan dirinya tidak dalam keadaan mabuk.
Usai kejadian, tersangka Kevin meninggalkan barang bukti pelat mobil G 1778 KC yang kemudian diselidiki polisi kepemilikannya melalui E-tilang.
Polisi mendapati mobil itu sudah diperjualbelikan oleh pemilik asli yang berasal dari Batang, dan berpindah tangan sebanyak dua kali.
Terakhir menjadi milik pebisnis rental mobil di Boja, Kendal yang merupakan rekanan rental Kevin. Kemudian tersangka meminjam untuk direntalkan kembali di pagi harinya.
“Kepada pemilik mobil, pengemudi mengaku mengalami kecelakaan menabrak beton sebelum sempat dipakai pagi harinya, lalu pemilik minta diperbaiki,” ujar Kanitlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan .
Mobil kemudian ditemukan saat akan diserviskan ke bengkel yang berada di Jalan Abdurrahman Saleh. Mobil mengalami rusak parah di bagian depan.
Bahkan terlihat bercak darah di bagian ujung kiri depan yang menyebabkan korban Mohson (50), asal Demak, terpental dan tewas seketika.
Pejalan kaki itu dinyatakan tewas oleh dokter ambulans Hebat Semarang di lokasi kejadian tabrak lari sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Mgr Sugiyopranoto.
Kini pelaku dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 312 Undang-Undang lalu Lintas dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp 75 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.