Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan AA merupakan hasil kerjasama antara Polda Sumut, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kementrian Luar Negeri RI dan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
Sebagai informasi bahwa subjek atas nama AA ini telah terdaftar dalam red notice dengan file nomor 2023/13936 Interpol. Hasilnya, dua Minggu lalu pihaknya mendapat informasi penangkapan AA.
"Subject red notice atas nama AA ni diamankan di Penang, Malaysia yang telah dibuntuti oleh Polisi Di Raja Malaysia," katanya.
Setelah itu AA dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pukul 11.30 WIB.
Setelah serah terima antara National Central Bearou (NCB) Kuala Lumpur dengan NCB Jakarta ditemani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut di KJRI Penang, AA langsung, dilakukan pemberkasan dan penahanan terhadap AA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.