KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani bantah melakukan intimidasi kepada Husein Ali Rafsanjani (27), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dirinya mengatakan, saat itu pihaknya meminta klarifikasi kepada Husein sesuai dengan aturan PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.
Lalu dalam sidang itu, kata Dani, pihaknya juga hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.
"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil koordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani.
Baca juga: Bupati Pangandaran Undang ASN yang Mundur karena Pungli, Ingin Bicara Hati ke Hati
Selain itu, lanjut Dani, masalah pengunduran diri Husein memang membutuhkan banyak persyaratan.
Hal itu membuat surat pengunduran diri Husein belum diproses lebih lanjut .
"Kenapa lambat karena kita memberi kesempatan dia siapa tahu berubah pikiran," kata Dani.
Pihaknya mengakui telah menerima surat pengunduran diri Husein sebagai ASN pada 8 Februari 2023.
"Statusnya masih PNS. Dia posisinya masih PND. Cuma sudah enggak kerja, eggak pernah masuk, sudah lama," kata Dani.
Baca juga: ASN di Pangandaran Mengundurkan Diri Saat Dipaksa Cabut Laporan Pungli, Pemkab Bantah Semua Tuduhan
Sebelumnya Husein mengaku telah memilih mundur sebagai ASN karena menolak mencabut laporan dugaan praktk pungli yang dialaminya saat mengikuti acara latihan dasar (latsar) di Kota Bandung.
Namun, setelah itu Husein merasa mendapat intimidasi secara verbal ketika proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Saat itu, kata Husein, ada 12 orang yang datang di ruang sidang.
"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," kata Husein kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (9/5/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Husein memilih mengundurkan diri sebagai ASN Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli di Pemkab Pangandaran.
Dirinya mengaku diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.
Tak hanya itu, saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.
"Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar," katanya.
(Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.