Dalam penculikan ini, Ika membawa keponakannya hingga ke Bekasi setelah transit penerbangan di Makassar sebelum melanjutkan penerbangan ke Jakarta.
Kasus ini membuat warga Gorontalo heboh. Banyak warga melakukan upaya pencarian dengan membagikan foto NB dan keterangannya melalui pesan WhatsApp dan Facebook.
Upaya Ika yang diam-diam membawa keponakannya ke Bekasi kandas setelah tim Rajawali POlresta Gorontalo berhasil mengendus keberadaannya.
Ika diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati asih.
Polisi menjerat Ika dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.