Salin Artikel

Tante yang Culik Ponakannya Bilang Korban adalah Anak Kandung ke Suaminya

GORONTALO, KOMPAS.com – RR alias Ika (30), pelaku penculikan keponakannya sendiri di Gorontalo meyakinkan suami keduanya di Bekasi bahwa NB (6) ini adalah anak kandungnya.

Kepulangannya ke Gorontalo ini diduga untuk meyakinkan suami bahwa ia memiliki anak kandung.

Kepada suaminya, Ika mengaku pergi ke Gorontalo untuk mengambil anak kandungnya yang dititipkan di keluarganya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, motif Ika membawa NB (6) karena dia sudah terlanjur mengatakan pada suaminya jika NB adalah anaknya yang dilahirkan pada tahun 2018.

Ika mengaku ke suaminya, NB dititipkan pada keluarga yang ada di Gorontalo untuk diasuh.

“Motifnya Ika mengaku pada suaminya jika NB adalah anak kandung mereka,” kata Ade Permana, pada Selasa (9/5/2023).

Ade Permana mengungkapkan, Ika telah merencanakan membawa ponakannya ke Bekasi.

Dia mengemas pakaian NB, memesan tiket secara daring dengan menggunakan nama orang lain hingga menjemput NB di rumah dengan iming-iming akan dibelikan es krim.

Aksi Ika ini berhasil diungkap Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota. Tim ini mengumpulkan informasi termasuk melalui CCTV bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian.


Dalam penculikan ini, Ika membawa keponakannya hingga ke Bekasi setelah transit penerbangan di Makassar sebelum melanjutkan penerbangan ke Jakarta.

Kasus ini membuat warga Gorontalo heboh. Banyak warga melakukan upaya pencarian dengan membagikan foto NB dan keterangannya melalui pesan WhatsApp dan Facebook.

Upaya Ika yang diam-diam membawa keponakannya ke Bekasi kandas setelah tim Rajawali POlresta Gorontalo berhasil mengendus keberadaannya. 

Ika diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati asih.

Polisi menjerat Ika dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/135108778/tante-yang-culik-ponakannya-bilang-korban-adalah-anak-kandung-ke-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke