Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dompu Nilai Pasal Izin Praktik dan Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Merisaukan

Kompas.com - 08/05/2023, 15:01 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Tenaga Kesehatan (Nakes) dari empat organisasi profesi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan audiensi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, pada Senin (8/5/2023).

Empat organisasi profesi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Dompu.

Mereka meminta agar Komisi III DPRD Dompu mengeluarkan dan mengirim rekomendasi ke DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Gabungan Organisasi Kesehatan di Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan, Bisa Pecah Belah Profesi Medis

Desakan itu menyusul adanya beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut yang berpotensi melemahkan organisasi profesi, serta tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi Nakes.

"Dalam RUU Kesehatan itu ada banyak pasal yang belum layak disahkan, tapi ada dua yang paling merisaukan kami," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Dompu, dr Wayan saat audiensi di DPRD Dompu.

Wayan mengatakan, dua persoalan itu seperti dihapusnya penerbitan surat izin praktik atau STR bagi tenaga kesehatan oleh organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.

Pasal disebut berpeluang membuat banyak nakes membuka praktik tanpa melalui proses seleksi terlebih dahulu untuk melihat kualitasnya.

Menurut dia, rekomendasi dari organisasi profesi penting untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga kesehatan yang membuka praktik tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum.

Selai itu, Pasal 312 RUU Kesehatan Omnibus Law menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wayan, redaksi pasal tersebut masih bersifat abstrak dan tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.

"Pasal ini harusnya dirubah menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesi dengan iktikad baik dan dilaksanakan sesuai etika, standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional," jelasnya.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Dengan beberapa persoalan yang ditemukan, Wayan meminta agar pengesahaan RUU Kesehatan dibatalkan untuk kemudian ditinjau kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin meyakinkan bahwa tuntutan para nakes akan disampaikan ke DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali RUU Kesehatan.

Di samping itu, melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. "Kami akan meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali klausul-klausul RUU Kesehatan Omnibus Law dengan melibatkan organisasi profesi," kata Ismul Rahmadin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Regional
Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Regional
Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Regional
Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Regional
Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Regional
2 Fakta Baru Kasus 'Bullying' di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Regional
LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

Regional
16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

Regional
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Regional
Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Regional
Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Regional
Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Regional
Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Regional
Bencana Kekeringan,  32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Bencana Kekeringan, 32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Regional
Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com