Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dompu Nilai Pasal Izin Praktik dan Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Merisaukan

Kompas.com - 08/05/2023, 15:01 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Tenaga Kesehatan (Nakes) dari empat organisasi profesi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan audiensi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, pada Senin (8/5/2023).

Empat organisasi profesi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Dompu.

Mereka meminta agar Komisi III DPRD Dompu mengeluarkan dan mengirim rekomendasi ke DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Gabungan Organisasi Kesehatan di Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan, Bisa Pecah Belah Profesi Medis

Desakan itu menyusul adanya beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut yang berpotensi melemahkan organisasi profesi, serta tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi Nakes.

"Dalam RUU Kesehatan itu ada banyak pasal yang belum layak disahkan, tapi ada dua yang paling merisaukan kami," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Dompu, dr Wayan saat audiensi di DPRD Dompu.

Wayan mengatakan, dua persoalan itu seperti dihapusnya penerbitan surat izin praktik atau STR bagi tenaga kesehatan oleh organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.

Pasal disebut berpeluang membuat banyak nakes membuka praktik tanpa melalui proses seleksi terlebih dahulu untuk melihat kualitasnya.

Menurut dia, rekomendasi dari organisasi profesi penting untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga kesehatan yang membuka praktik tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum.

Selai itu, Pasal 312 RUU Kesehatan Omnibus Law menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wayan, redaksi pasal tersebut masih bersifat abstrak dan tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.

"Pasal ini harusnya dirubah menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesi dengan iktikad baik dan dilaksanakan sesuai etika, standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional," jelasnya.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Dengan beberapa persoalan yang ditemukan, Wayan meminta agar pengesahaan RUU Kesehatan dibatalkan untuk kemudian ditinjau kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin meyakinkan bahwa tuntutan para nakes akan disampaikan ke DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali RUU Kesehatan.

Di samping itu, melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. "Kami akan meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali klausul-klausul RUU Kesehatan Omnibus Law dengan melibatkan organisasi profesi," kata Ismul Rahmadin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com