Menurutnya sebagai masyarakat tidak pantas seorang guru dibiarkan seperti itu, Bahkan ia menyebut, di luar sekolah guru Sularno ini pernah menganiaya adik iparnya sendiri hingga pingsan.
"Saat itu iparnya itu pingsan ditinggalnya sendiri di pulau, saking kejamnya hampir satu dusun yang menjemputnya, gara-garanya mereka ribut di air (sungai) waktu lagi njaring ikan," ujarnya.
Zufikar pun mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa Kepsek SD Sungai Naik tetap mempertahankan Sularno yang mempunyai jiwa tempramen masih mengajar di sekolah.
Zulfikar juga membantah bila Sularno pernah meminta maaf langsung kepada keluarganya. Namun yang datang menemui keluarganya yakni ketua PGRI dan Kepsek.
"Dia (Sularno) tidak pernah minta maaf kepada keluarga kami yang ada itu ketua PGRI sama Kepsek saja," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Aniaya Bocah 9 Tahun di Flores Timur, Korban Ternyata Anak Angkat Pelaku
Rawas dan Lubuklinggau terkait adanya seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya.
Sidang tuntutan pada terdakwa bernama Sularno ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).
Dukungan pada Sularno disampaikan ratusan guru dengan melakukan aksi solidaritas dukungan datang langsung ke PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).
Para guru ini membawa spanduk dukungan bertuliskan 'Save pak guru Sularno jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'.
Baca juga: Kasus Guru Pukul Siswa SMP di Surabaya Berakhir Damai, Ini Respons Eri Cahyadi
Aksi demo yang digelar guru Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Lubuklinggau ini sebagai bentuk dukungan kepada guru Sularno karena terancam penjara setelah menghukum muridnya.
Berdasarkan tuntutan jaksa Sularno terancam pidana satu tahun penjara.
Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.
"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.
Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.
Baca juga: Guru Pukul Murid, Wali Kota Surabaya: Ini Kota Layak dan Ramah Anak, Masa Dicoreng?
"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujar dia.