Salin Artikel

Guru SD di Musi Rawas Hukum Siswa, Keluarga Korban Lapor Polisi dan Sebut Kekerasan Pelaku Berulang

Laporan tersebut dipicu Sularno yang disebut menghukum muridnya, KV yang dianggap di luar batas kewajaran.

Zulfikar, paman KV mengatakan, perbuatan guru Sularno menghukum keponakannya sudah di atas batas kewajaran dan harus mendapat hukuman setimpal.

Jika tak dilaporkan, Zulfikar takut kejadian tersebut akan berulang terjadi kepada anak lain.

"Jadi perbuatan Sularno ini sudah berulang-ulang dan kalau kami tidak laporkan didiamkan saja bagaimana nasib anak-anak kami, mungkin ada mati," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (4/5/2023).

Alasan itulah yang membuat pihaknya selaku keluarga tidak mau berdamai dengan guru Sularno. Bahkan mereka sempat meminta kepala sekolah SD Sungai Naik agar memberhentikan Sularno sebagai guru.

"Kami sekeluarga minta dia diberhentikan tapi dia (Kepsek) beralasan bukan haknya untuk memberhentikan tapi harus dari PGRI," ujarnya.

Zulfikar bercerita pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti bisa.

"Kemudian ada tugas dari Sularno, KV tidak hapal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan hukuman," ujarnya.

Saat dihukum, KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno marah dan langsung menendang KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Setelah kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa. Namun beberapa hari setelahnya, KV demam dan bercerita kepada ibunya jika mendapat hukuman dari gurunya.

"Ketahuan oleh ibunya karena saat mau dikerok kata tukang urutnya itu bukan masuk angin tapi oleh sesuatu, ditanya ibunya ternyata ditendang oleh Sularno," ungkapnya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima dan melapor ke Polsek BTS Ulu agar di proses hukum.

Ia mengatakan hukuman yang meninggalkan bekas memang baru sekali ini terjadi. Tapi menurutnya, hukuman lainnya pernah dilakukan Sularno kepada murid lainnya.

"Contohnya ditempeleng, bahkan beberapa tahun yang lalu anak adik saya pernah mendapat hukuman karena mungkin tidak hapal tugas, dihukum membuang air dari kloset pakai pipet," ungkapnya.

Menurutnya sebagai masyarakat tidak pantas seorang guru dibiarkan seperti itu, Bahkan ia menyebut, di luar sekolah guru Sularno ini pernah menganiaya adik iparnya sendiri hingga pingsan.

"Saat itu iparnya itu pingsan ditinggalnya sendiri di pulau, saking kejamnya hampir satu dusun yang menjemputnya, gara-garanya mereka ribut di air (sungai) waktu lagi njaring ikan," ujarnya.

Zufikar pun mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa Kepsek SD Sungai Naik tetap mempertahankan Sularno yang mempunyai jiwa tempramen masih mengajar di sekolah.

Zulfikar juga membantah bila Sularno pernah meminta maaf langsung kepada keluarganya. Namun yang datang menemui keluarganya yakni ketua PGRI dan Kepsek.

"Dia (Sularno) tidak pernah minta maaf kepada keluarga kami yang ada itu ketua PGRI sama Kepsek saja," ungkapnya.

Aksi solidaritas guru

Rawas dan Lubuklinggau terkait adanya seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya.

Sidang tuntutan pada terdakwa bernama Sularno ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).

Dukungan pada Sularno disampaikan ratusan guru dengan melakukan aksi solidaritas dukungan datang langsung ke PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).

Para guru ini membawa spanduk dukungan bertuliskan 'Save pak guru Sularno jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'.

Aksi demo yang digelar guru Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Lubuklinggau ini sebagai bentuk dukungan kepada guru Sularno karena terancam penjara setelah menghukum muridnya.

Berdasarkan tuntutan jaksa Sularno terancam pidana satu tahun penjara.

Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.

Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.

"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujar dia.

Ia mengatakan selama mengajar di SD Sungai Naik, guru Sularno hanya bergaji Rp 500.000 per bulan. Sehingga kelalaiannya hingga harus mendekam dalam sel penjara, jelas itu tidak sebanding dengan pengabdiannya.

"Kami minta pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.

Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan keadilan seadil-adilnya agar para guru yang lainnya tetap bersemangat untuk mengajar dan tidak menjadi kekhawatiran guru dalam mendidik.

"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir jangan-jangan kejadian serupa lagi akan dilaporkan, akan dikriminalisasi jadi khawatir, semoga itu jadi tolak ukur majelis hakim," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho dihadapan masa menyampaikan terimakasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.

"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," ungkapnya.

Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi karena itu keputusan bersama.

"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya. (JOY)

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti), TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2023/05/07/095500478/guru-sd-di-musi-rawas-hukum-siswa-keluarga-korban-lapor-polisi-dan-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke