FLORES TIMUR, KOMPAS.com – IL (58), tukang ojek asal Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Adonara Timur pada akhir Maret 2023.
“Setelah laporan diterima, aparat kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku,” ujar Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban lebih dari sekali. Yakni pada 8 Maret 2023, 10 Maret, dan terakhir 12 Maret.
Untuk memuluskan niat bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku tiga kali mencabuli korban di kebun warga, dia mengakali korban dengan memberi uang kepada korban Rp 40.000," ujarnya.
Baca juga: Cerita Warga Flores Timur Swadaya Bangun Gedung SMK Darurat Berfondasi Bambu dan Kelapa
Setelah pencabulan itu, korban bercerita ke keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Adonara Timur.
Lasarus menambahkan, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ZAK, keluarga korban, mengatakan, saat ini kondisi korban belum pulih. Korban mengerang kesakitan hingga sulit berjalan normal.
"Korban kesakitan dan tak bisa jalan. Korban mengaku diancam sehingga dia hanya bisa diam," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.