Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan, Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka

Kompas.com - 04/05/2023, 16:03 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Polisi telah menangkap lima tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Mereka adalah AK (38), E (48), J (47), M (45) dan I (48).

"Saat ini kita masih memburu tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan kasus," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) di Painan.

Baca juga: Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke Bertambah Jadi 5 Orang

Novianto yang didampingi Kasi Humas Aiptu Doni Santoso menjelaskan tersangka baru itu muncul setelah pihaknya secara maraton memeriksa 5 tersangka yang telah ditangkap.

"Saat ini, kita masih memburu tersangka baru itu," jelas Novianto.

Pada kesempatan itu, Novianto menjelaskan peran lima tersangka yang sudah ditangkap.

AK (38) diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan warga untuk membawa dua korban untuk keluar dari cafe.

Tersangka E (48) diduga berperan sebagai orang yang melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban.

Baca juga: Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar, Tersangka Terakhir Menyerahkan Diri ke Polisi

Lalu tersangka J (47) diduga berperan sebagai orang yang memberikan ide agar kedua korban ditelanjangi di tepi laut.

Tersangka M (45) diduga berperan sebagai orang yang memberikan izin untuk warga melakukan tindakan penelanjangan korban di tepi laut.

Tersangka I (48) diduga berperan sebagai orang yang menyerahkan kedua korban kepada warga untuk dibawa ke tepi laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com